BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila selain
sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah
telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia
yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya
dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang
diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila
merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di
dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat
dengan ajaran moralitas.
Kadang kala
nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari
seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi
diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya
akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu
diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai
luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara
Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu
sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu
ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah
satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa disemester awal. Atas dasar
realita inilah penyulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam
bentuk makalah dengan
judul “ PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA”
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di
bahas diantaranya:
1.
Bagaimana hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
2.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3.
Apa saja upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan Dalam penyusunan
Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Untuk mengetahui hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.
Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
3.
Untuk mengetahui upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti
Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28
Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari
berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad
untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa
mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam
mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil
dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya
keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu
pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang
ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah
yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan : dengan mudah
memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi; dengan mudah mencari pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi; memiliki pedoman dan pegangan; dan membangun
dirinya.
Dengan uraian di atas
jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut
yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu
sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu
bangsa adalah :
a. Cita-cita bangsa;
b. Pikiran-pikiran yang mendalam;
c. Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi
pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai
yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman
sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya
dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu
bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup
suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian
suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan
Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.
Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai
akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17
Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali
kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir
menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara
proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa
yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh
karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan
dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai
pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan
kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri
kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan
oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar
bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah
merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda,
namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan
UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara
Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu
dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi
pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki
sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang
diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok.
Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan.
Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana
mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda
adanya kelompok manusia dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang
membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar
dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan
nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita
dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores,
Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar
terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki
adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok
manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan
hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di
Nusantara. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak,
Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup
merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia
dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa
tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal
tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di
tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan
pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku
yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang
Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam
masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di
Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam
falsafah kita Pancasila.
Pancasila memberikan
pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang
ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
kelima Sila Pancasila.
B. Penjabaran
Nilai - Nilai Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar
Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang
Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup
dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya,
sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara
Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih
juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup
tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di
Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila
berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua pengertian pokok yaitu
pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.
·
Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari
kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk
pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang
pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti
sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya.
Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
·
Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti
yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia
esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena
adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda
mati maupun makhluk hidup.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa
dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama
manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai
hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu
menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang
lain. Berhubung dengan hal itu maka tidak membenarkan adanya
penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri
kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya
manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan.
Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa
tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
·
Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal
dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh
Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu
kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
·
Adil
Adil mengandung arti
obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada
orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif,
tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
·
Beradab
Beradab berasal dari
kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti
berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu
dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah
hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya
itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai
berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan dasar
kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus
memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku
atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita
bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan
suku bangsa.
Paham kebangsaan kita
adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang
menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai.
Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a. Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak
membedakan suku atau golongan.
b. Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan
berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup
berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta
berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan
abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila
Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
· Persatuan
Persatuan berasal dari
kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian
disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan
menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang
satu dengan yang lain.
· Indonesia
Yang dimaksud dengan
Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat,
kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham
demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk
mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945
menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam
pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas
demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari
musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang
bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu
hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan
yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat
sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam
alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan
penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan
pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung
jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat
yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan
mengandung beberapa pengertian diantaranya:
· Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari
kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat,
artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang
berarti rakyat yang memerintah.
· Hikmat
Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan
berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan
dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad
baik sesuai dengan hati nurani yang murni.
· Permusyawaratan
Permusyawaratan
berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan
berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan
pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi
oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa
dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
· Perwakilan
Perwakilan berarti
suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di
pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan
badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat
langsung, umum, bebas dan rahasia.
5. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni
1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya
kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat
adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan,
tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan
pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan
mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
· Keadilan
Sosial
Keadilan sosial
berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik
materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi
orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk
para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
· Seluruh
Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat
Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang
berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia
yang berada di Negara lain.
C. Upaya Menjaga
Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat
Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal
tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat
Indonesia. Upaya – uapaya tersebut antara lain :
1. Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata
pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke
perguruan tingg;
2. Lebih memasyarakatkan pancasila;
3. Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan
sehari – hari;
4. Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5. Menolak dengan tegas paham – paham yang
bertentangan dengan pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia,
maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia
maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat
terwujud.
B. Saran
Sehubungan dengan
pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada
seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila
mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan
dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia
serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber
Buku
Kansil C.S.T,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S
dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta;
Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M,
Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Srijanto Djarot,
Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT.
Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
B. Sumber
Lain
0 komentar:
Posting Komentar